Press "Enter" to skip to content

Warga X Koto Singkarak Ditangkap Polisi di Pos Ronda

Satreserse Narkoba Polres Solok Kota mengamankan tersangka Penyalahgunaan narkotika jenis sabu GN, 36 Th, Swasta warga Jorong Kasiak Nagari Koto Sani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno S.H mengatakan pada hari Selasa (21/1/2020) sekira pukul 19.30 Wib, Sat Resnarkoba telah mengamankan 1 orang tersangka di Pos Ronda di jalan Kubang Jorong Limo Ninik Nagari Koto Sani Kec X Koto Singkarak Kab.Solok.

Penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Koto Sani sering terjadi transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal dibawah pimpinan Kasatres Narrkoba dan KBO Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika di dalam sebuah pos ronda Jorong Limo Ninik Nagari Koto Sani Kec. X Koto Singkarak kemudian diketahui bernama GN.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam pos ronda yang didampingi Kepala Jorong dan trantib di temukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu dan tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

Dari tersangka Sat Resnarkoba menyitra barang bukti 1(satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1(satu) unit Hp merk Samsung warna hitam dan 1(satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih tanpa plat nomor serta kunci kontak.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 huruf a Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun penjara.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.