Press "Enter" to skip to content

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bekuk Polisi dari Lokasi Yang Berbeda

Satres Narkoba Polres Solok Kota berhasil membekuk tiga tersangka (Tsk) dugaan penyalahgunaan narkotika, di tiga tempat berbeda di wilayah hukumnya, pada waktu yang tidak jauh berbeda, Selasa pagi, 10 Maret 2020.

Berdasarkan keterangan pers yang dirilis hari ini, Rabu (11/3), Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno SH menjelaskan, tersangka pertama berinisial TD (20) warga Jl.Latsitarda RT.003, RW.002 Kel. IV Suku Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok yang diamankan sekira pukul 04.00 WIB, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan shabu.

Barang Bukti Tersangka TD

Tersangka diamankan di pinggir jalan depan toko kain Syaifuddin Dr.Muh.Hatta no.02 Kel.PPA Kec.Tanjung Harapan  Kota Solok dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi 1 (satu) paket diduga  narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja kering yang dibungkus  dengan plastik bening  dan 1 (satu) paket  lainnya diduga berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman yaitu jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan tisu.

Kemudian, juga disita 1(Satu) buah  kotak rokok Sampoerna yang berisikan satu buah paket diduga berisi   narkotika golongan 1 bukan  tanaman jenis shabu  dibungkus dengan plastik bening dan tisu. 1(Satu) buah kotak  rokok Sampoerna  yang  berisi satu buah kaca pirek, satu buah karet kompeng, 3 buah pipet plastik dan 1(satu) helai sweater merk FILA warna hitam putih beserta uang tunai sebanyak   Rp.140.000.

Barang Bukti Tersangka OYP

Dari hasil penyidikan Sat Res Narkoba menangkap  OYP (23) warga Jl.Masjid Ilkas Kpg Caniago RT 001 RW.002 Kel. Koto  Panjang Kec. Tanjung  harapan Kota Solok yang diamankan di sebuah rumah di Jl.Masjid Ilkas Kpg Caniago RT 002 RW.002 Kel. Koto  Panjang Kec. Tanjung  harapan Kota Solok, sekira Pukul.05.30 WIB diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Bersama pelaku disita barang bukti 1 ( satu) buah kotak rokok bold bening berisi 1 (satu) paket diduga narkotika golongan 1 jenis  tanaman ganja kering dibungkus  dengan kertas koran, 1(Satu) buah kotak  rokok bold bening  berisikan satu paket  diduga narkotika golongan 1 jenis  tanaman ganja kering dibungkus  dengan plastik klip bening , 1(Satu) unit handphone Merk Xiomi warna grey dan uang tunai senilai  Rp.140.000.-   

Pemgembangan dari Tersangka OYP berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Solok Kota sekira Pukul 07.30 WIB berinisial JS (28) warga Jorong Dilam Nagari Dilam Kec. Bukit Sundi Kabupaten Solok, dengan barang bukti 1 ( satu) buah tas kain Merk VICCI warna  coklat yang berisikan 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis  tanaman ganja kering dibungkus dengan plastik merah dilakban coklat, dan uang tunai sebanyak  Rp.200.000. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jorong Dilam Nagari Dilam Kec. Bukit Sundi Kabupaten Solok.

Barang Bukti Tersangka JS

Diterangkannya, tersangka pertama TD berhasil ditangkap tim berdasarkan laporan masyarakat. Hasil dari pengembangan kasus dan keterangan dari TD, tim pun berhasil meringkus tersangka kedua OYP, dan tersangka JS ditangkap berdasarkan informasi dari tersangka OYP yang mengatakan memperoleh ganja dari JS,

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Solok Kota, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka TD dan OYP terancam hukuman yang sama yakni 5 sampai 20 tahun penjara dengan jeratan pasal 114ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika. Sementara, JS asal 114 ayat (2) jo psl111 ayat (2) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun. 

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.