Sat Resnarkoba Polres Solok Solok menangkap 1(satu) orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, pada hari Sabtu, ( 18/04/2020 ), sekira pukul.10.00 Wib.
Penangkapan tersangka di lakukan di sebuah rumah jalan Solok – Aripan Angin berembus Jorong Tampunik Nagari Aripan Kec. X koto Singkarak Kabupaten Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penabgkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di Nagari Aripan sering terjadi transaksi narkotika, kemudian pelapor dan Tim Satres Narkoba Polres Solok kota melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu ( 18/04/2020 ) sekira pukul.10.00 wib pelapor dan Tim dari Satresnarkoba mengamankan 1 (satu) orang dibelakang sebuah rumah jln Solok – Aripan Angin berembus jorong tampunik Nagari Aripan Kec.X Koto Singkarak Kabupaten Solok yang kemudian diketahui bernama HS, Pgl.MN, 43 Th, Pedagang, Jalan Tandikat Kelurahan VI Suku Kota Solok.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian tersangka disaksikan oleh dua orang saksi ditemukan 1 (satu) botol Redozon berisi pirek, jarum, katenbat, jarum ujung runcing, uang sebanyak Rp. 650.000 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) didalam saku dan HP merk samsung warna hitam.
Kemudian dilakukan pemeriksaan rumah terlapor ditemukan 2 kotak lakban coklat 1(satu) kotak lakban coklat berisi 3 (tiga) plastik klip bening berisi 5(lima) paket yg diduga berisi narkotika Gol. 1 jenis sabu, dan 1 (satu) kotak lakban lagi berisi 3 (tiga ) buah plastik bening yg berisi 11 (sebelas) paket yg didlmnya diduga berisi narkotika Gol 1 jenis sabu yg dibungkus plastik klip bening kemudian HP merk VIVO warna hitam milik terlapor dan 1 (satu) timbangan digital serta dompet terlapor yg berisi uang sebanyak Rp. 630.000.-, jumlah uang semuanya sebanyak Rp. 1.280.000.-
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Solok untuk proses dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Joko
Be First to Comment