Press "Enter" to skip to content

Tersangka Judi Togel di Tangkap Sat Reskrim Polres Solok Kota

Sat Reskrim Polres Solok menangkap tersangka tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi Togel) online AL, 27 Th, Minang, Swasta, Jorong Kajang Nag. Sumani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.

Tersangka AJS di tangkap pada hari Sabtu (23/11/2019) sekira Pukul 21.30 wib, bertempat di Pasar Sumani Jorong Sikumbang Nag. Sumani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Reskrim mengatakan penangkapan tersangka berawal saat personil Polres Solok Kota mendapat informasi bahwa dipasar Sumani Kecamatan X Koto Dibawah marak terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan ( judi togel ) online. Sekira pukul 22.00 wib, tim opsnal dilakukan pencarian terhadap seseorang yang di duga sebagai tersangka judi togel online bernama AJS dan saat itu tersangka ditemukan berada di sebuah warung di Pasar Sumani Jorong Sikumbang Nag. Sumani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.

Dari tersangka Petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit HP dan 1(satu) Kartu ATM.

Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 Ke 1 Jo 303 Bis ayat 1 ke 1 KUHP.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.