AP (30), warga Jorong Koto Panjang Kenegarian Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi diamankan Sat Reskrim Polres Solok Kota karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka diamankan dari rumahnya, pada hari Sabtu (18/01/2020) berdasarkan laporan korban Andi S (33) warga Parak Gadang Jorong Batu Palano Kubung pada hari Jumat (17/1/2020 ) yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di pasar Raya Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Defrianto S.H, menerangkan berdasarkan laporan korban maka anggotanya melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP memintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, akhirnya petugas mengamankan AP di rumahnya Jorong Koto Panjang Kenegarian Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi sebagai pelakunya.
Tersangka AP berikut barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Be First to Comment