Press "Enter" to skip to content

Simpan Sabu, Warga Tikalak Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Solok Kota

Sat Resnarkoba Polres Solok Kota menangkap AF, 34 Th, Swasta, Warga Muara Jorong Pasir Nagari Tikalak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Tersangka di tangkap Satresnarkoba Polres Solok kota pada hari Sabtu (25/01/2020), sekira Pukul 01.30 Wib di sebuah rumah di Muaro Jr Pasir Nagari Tikalak Kec. X Koto Singkarak Kab.Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Resnarkoba mengatakan penagkapan berawai  informasi dari masyarakat bahwa di Nagari Tikalak Kec.X Koto Singkarak sering terjadi transaksi narkotika, kemudian pelapor bersama Tim Opnal Sat Resnarkoba Polres Solok Kota dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Dalri hasil penyelidikan Tim berhasil mengaman kan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang saat itu berada didalam rumah di Jorong Pasir Nagari Tikalak Kec.X Koto Singkarak yang kemudian diketahui bernama Pgl AF.

Setelah dilakukan introgasi tersangka menunjukan tempat menyimpan narkotika di dalam rumahnya berupa 1 (satu) plastik klip bening yg berisi 4 (empat) narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik klip bening, satu plastik hitam yg berisi alat hisab (bong) dan satu unit HP merk samsung milik pelaku, selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.