Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali menangkap seorang laki laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu.
Tersangka IQB, 20 Tahun, Minang, Mahasiswa, Jl. Marahadin Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok di tangkap pada hari Selasa ( 27/7/2021) sekira pukul 16.10 Wib bertempat dipingir jalan di depan Taman Pramuka RT001 RW006 Kelurahan Kampung jawa KecamatanTanjung Harapan Kota Solok
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penangkapan berawal informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan tim Satnarkoba Polres Solok Kota mengamankan seorang laki laki sedang duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki satria Fu warna putih pink tanpa plat nomor, kemudian diketahui bernama IQB.
Saat dilakukan pemeriksaaan di tempat tersangka diamankan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek gudang garam warna coklat yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika Gol I bukan Tanaman jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terletak di samping tersangka diamankan
Kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan uang sebanyak Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) di saku celana belakang sebelah kiri, dan juga di temukan 1( satu ) unit Handpone merek samsung warna putih disaku depan sebelah kiri tersangka.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Th penjara” ujar AKP Joko
Be First to Comment