Dua orang tersangka Narkotika jenis sabu IP Pgl Kuil, (26) warga Jl. Tembok No. 07 RT 001 RW 003 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok dan ND Pgl Kerot, (30) warga Jl. Gurun Mutiara RT 001 RW 003 Kel. Nan Balimo Kec.Tanjung Harapan, Kota Solok ditangkap Satresnarkoba Polres Solok Kota, Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 22.00 Wib
Dua tersangka ini diamankan di sebuah rumah di Jl. Letnan Darlis RT 001 RW 003 Kel. Nan Balimo Kec.Tanjung Harapan Kota Solok atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno SH mengungkapkan, pada hari Kamis, 20 Februari 2020, pukul 22.00 Wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Letnan Darlis RT 001 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian pelapor bersama dengan Tim Opnal satresnarkoba Polres Solok Kota dipimpin oleh kasatresnarkoba, AKP Joko Sunarno dan KBO Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu tim berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah jalan Letnan Darlis RT 001 RW 003 Kel. Nan Balimo Kota Solok.
Salah seorang pelaku, IP pgl Kuil pada saat diamankan berusaha membuang 1 paket narkotika jenis sabu. Pada pelaku juga ditemukan uang sebanyak Rp 3.200.000.-(tiga juta dua ratus ribu rupiah).
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam hingga menggeledah dapur, ditemukan satu set alat isap/ bong dan uang sebanyak Rp.8.200.000,( delapan juta dua ratus ribu rupiah ) serta timbangan digital merk constant warna hitam,”ujar Kasatres Narkoba.
Diungkapkannya, dari pengakuan pelaku, diperoleh informasi bahwa pelaku meletakkan barang diatas loteng dalam kamar mandi.
Setelah di cek, ternyata ada kotak HP merk Vivo warna putih dan setelah dibuka berisi kotak rokok sampurna yang didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan satu pak plastik klip bening.
Dari tangan pelaku juga disita barang bukti berupa 1 buah sepeda motor merk yamaha mio soul BA 5103 PL warna abu abu hitam, 1 set alat hisap (Bong),1 helai celana jeans warna biru 1 buah tas kecil warna hitam, uang sebanyak Rp 11.406.000,- ( sebelas juta empat ratus enam ribu rupiah ), 1 buah HP merk nokia warna abu abu dan timbangan digital merk constant warna hitam
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsidar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Pelaku dan semua barang bukti ini dibawa ke Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba.
Be First to Comment