Pasangan suami istri di tangkap Sat Narkoba Polres Solok Kota hari Rabu ( 23/09/2020 ), pukul 02.00 Wib di sebuah rumah di Jorong Data Tampunik Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang ditangkap yang merupakan sepasang suami istri ZDV, Pgl AG, 27 Th, Minang, Swasta dan AC Pgl AL, 22 Th, Minang, Rumah Tangga adalah warga Jorong Data Tampunik Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok sering terjadi transaksi Narkotika.
Kemudian pelapor dan Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan Penyelidikan dan pada hari Rabu ( 22/09/2020 ) Pukul 02.00 Wib tim Satresnarkoba Polres Solok kota mengamankan 2 (dua) orang suami istri yang berada di sebuah rumah di Jorong data tampunik Nagari Aripan Kec.X koto Singkarak Kabupaten Solok yang kemudian diketahui bernama ADV Pgl AG dan AC Pgl AL
Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah Pelaku ditemukan 1(satu) paket yang diduga berisi narkotika Gol 1 Jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam lemari hias kamar pelaku, dan satu timbangan digital merk constant dikeranjang baju, 1 (satu) paket yg diduga berisi narkotika Gol 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan kertas timah rokok, diatas lemari pakaian, kemudian 1 (satu) plastik hijau yang berisi 3 pak plastik klip bening, dan mengamankan 3 ( tiga) buah HP milik pelaku, satu buah buku catatan warna merah di bawah lantai rumah gadang dan satu unit sepeda motor merk suzuki Nex fi BA 4074 HR warna kuning.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Solok Kota untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Mereka akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Be First to Comment