SatNarkoba Polres Solok Kota mengamankan 1 ( satu ) orang laki- laki yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis sabu dan Exstasi
GS Pgl AT, 34 Th, Buruh, Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kab Solok ditangkap di sebuah rumah gang makmur Rt 02 Rw 02 Kelurahan KTK Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan Penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Senin, (26/10/2020 ) sekira pukul 23.15 Wib, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai Pelaku tindak Pidana Narkotika yang berada disebuah rumah di gang makmur RT 02 RW 02 Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok yang kemudian diketahui bernama GS Pgl AT.
Pada saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan satu buah dompet kecil motif bunga yang didalamnya berisi 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1/2 butir Ekstasi dibungkus plastik bening, satu kaca pirek, 3 plastik klip bening, dan satu jarum sumbu serta uang sebanyak Rp. 1.742.000, dan alat komonikasi milik pelaku satu unit HP merk hammer warna Gold.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“ Tersangka dikenakan Pasal Psl 114 ayat (1) yo Psl 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 th Penjara,” ujarKasat Resnarkoba.
Be First to Comment