Satresnarkoba Polres Solok Kota menangkap dua orang laki – laki dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis shabu pada hari Minggu (06 /11/2021) Sekira Pukul 18.00 Wib.
Kedua tersangka berinisial RPH,22 th. Caniago,Sopir, alamat Payung Sekaki Kab. Solok dan FPP, 22 th, Swasta. Kelurahan Olo Kec.Padang Barat Kota Padang ditangkap dipinggir Jalan Simpang Ampek Jorong Koto Kaciak Nagari Muaro Paneh Kec. Bukit Sundi Kab. Solok
Kapolres Solok Kota melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat
Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Nagari Muaro Paneh Kec. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira pukul 18.00 Wib Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka sedang duduk dipinggir Jalan Simpang Ampek muaro paneh Jorong Koto Kaciak Nagari Muaro Paneh Kec. Bukit Sundi Kab. Solok.
Kemudian diketahui bernama RPH pgl PH dan FPP Pgl DS. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ditemukan 1 (Satu) buah kotak rokok surya Gudang Garam yang berisikan 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika Gol I bukan Tanaman jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ditangan kiri tersangka FPP Pgl DS, dan juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru milik RPH Pgl PH diatas kursi serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda jenis Beat Street warna hitam Tanpa Plat nomor serta kunci kontak yang terparkir dipingir jalan.
Kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 yo.112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 ancaman 4 – 12 th penjara
Be First to Comment