Jajaran Sat Narkoba Polres Solok Kota mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial SA Pgl TNO, 29 th, buruh harian lepas, Jln Syeh Supayang Kel.Simpang Rumbio Kota Solok ditangkap pada hari Rabu ( 22/01/2020 ) sekira Pukul 17.00 Wib di halaman sebuah rumah Jalan Ketapiang Simpang Luar Kelurahan Simpang Rumbio Kota Solok.
Disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno SH bahwa penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Simpang Rumbio sering terjadi transaksi narkotik, kemudian pelapor bersama dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Sat Narkoba berhasil mengaman kan 1(satu) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang saat itu turun dari sepeda motor Scoopy yang sedang berjalan menuju sebuah rumah dijalan Ketapiang Simpang luar Kelurahan Simpang Rumbio Kota Solok, yang kemudian diketahui bernama SA Pgl TNO dan saat diamankan berusaha membuang 1 (satu) paket narkotika Gol 1 jenis sabu yg dibungkus plastik klip bening.
Dari tersangka juga diamankan 1(satu) unit HP merk Nokia warna hitam putih dan sepeda motor merk yamaha Scoopy BA 2728 PQ dan sewaktu ditemukan barang bukti tersebut disaksikan oleh 2 (dua ) orang saksi.
“Kini tersangka Narkoba diamankan polisi ke Polres Solok Kota, untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 huruf a Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara” ujar AKP Joko Sunarno SH.
Be First to Comment