Press "Enter" to skip to content

Simpan Ganja, Warga Paninggahan Ditangkap Polisi

Sat Narkoba Polres Solok Kota menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja kering.

Tersangka ARP Pgl RY, Umur 28 Th, Suku Minang, Pekerjaan Swasta, Alamat Kampung Tangah Nagari Paninggahan Kab.Solok ditangkap pada hari Senin ( 06/01/2020) sekira pukul 21.00 Wib di  sebuah konter handphone didepan rumah jalan Tabing Kampung Tangah Nagari Paninggahan Kab. Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa di Kampung Tangah Paninggahan sering terjadi transaksi Narkoba.

Kemudian Kasat Resnarkoba beserta anggota melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 Wib. mengamankan seorang laki laki kemudian diketahui ARP Pgl RY dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tempat ditemukan 1 (satu) paket yg diduga berisikan Narkotika Gol 1 jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih.

Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit hanphone merk Vivo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut.

“ Kepada tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun “ ujar Kasat Resnarkoba.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.