Upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke Jakarta oleh seorang laki-laki berinisial HP,16 th, Sopir, Lembang Jaya dengan modus mengirim paket rendang berhasil di gagalkan Tim satresnarkoba Polres Solok Kota.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi,SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Joko Sunarno, SH mengatakan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang sopir berinisial HP menyeludupkan sabu dalam rendang kemudian mengirimkan paket rendang berisi Narkotika tersebut melalui jasa Pengiriman JNE cabang Solok.
Berdasarkan informasi ini, Tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan pengecekan di jasa pengiriman JNE Cabang Solok. Ternyata benar pada hari Rabu tanggal ( 03/06/2020) sekira pukul.15.30 Wib tersangka HP menitipkan sebuah paket, yaitu 1 (satu) kotak yang dilakban warna coklat untuk dikirim ke Cempaka Putih Barat, Jakarta pusat,
Kemudian pelapor dan Tim Sat Resnarkoba bersama dengan pegawai yang bekerja di jasa pengiriman JNE membuka paket tersebut, dan ternyata isi kotak paket itu adalah 1 (satu) plastik putih yg berisi daging rendang dan 3 (tiga) buah paket yg diduga berisi Narkotika Gol 1 Jenis sabu yg dibungkus dengan lakban warna hitam. Lalu Tim satresnarkba mengamankan Barang bukti itu di Polres Solok Kota.
Tim satresnarkoba lantas melakukan Penyelidikan terhadap pelaku HP yang saat itu telah melarikan diri. Hari Kamis tanggal 18 Juni 2020. sekira pukul. 15.39 Wib Tim Sat Resnarkoba menemukan warga Jorong.Balai Tinggi Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya ini sedang memperbaiki mobilnya di pinggir jalan MuaraP– Koto Anau, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Kesempatan itu tak disia-siakan, Tim secepat mungkin mengamankan Pelaku dan membawanya ke Kantor Satresnakoba Polres Solok Kota untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Be First to Comment