Satres Narkoba Polres Solok Kota kembali menangkap 2 (dua) tersangka Pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba jenis Shabu hari Jum’at ( 25/10 ) sekira pukul 20 Wib di Jalan Telaga Biruhun RT 001 RW 005 Kelurahan Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kedua tersangka yaitu AM Pgl MN, 37 tahun, Suku Caniago/Minang, Pekerjaan Sopir, Alamat Jalan Zahlul ST Kebesaran RT 002 RW 001 Kel. Aro IV Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok dan BNA Pgl DK, 32 Tahun, Suku Piliang/Minang, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Simpang Sentral Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kec. Kubung Kab. Solok .
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dody Apendi SH mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian pelapor dan tim dari Satuan Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 Wib pelapor dan tim berhasil mengamankan dua orang yang di duga sebagai pelaku yang sedang duduk diruang tamu di sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun RT 001 RW 005 Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, yang ternyata bernama AM Pgl MN dan BNA Pgl DK.
Pada saat pelapor dan tim melakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dalam celana sebelah kanan yang dipakai BNA Pgl DK, kemudian pelapor dan tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah tempat pelaku diamankan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisikan plastik klip kecil warna bening, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit hand phone merk Xiami warna gold diatas meja ruang tamu .
Tim juga menemukan juga 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dalam saku depan celana panjang sebelah kanan yang tergantung dalam kamar AAM Pgl MN, 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening didalam kotak AC didalam kamar, 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 2 (dua) paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening ditemukan di rak piring yang berada diruang tamu, juga diamankan uang sebesar Rp 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari dalam saku celana AM Pgl MN dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Jialing warna merah BA 3720 HJ serta kunci kontak.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Be First to Comment