Operasi Zebra Singgalang 2019 yang berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019, Satlantas Polres Solok Kota berhasil menindak 1028 pelanggar dan 120 teguran selama kegitan operasi tersebut.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Lantas IPTU Sugeng Riyadi S.H menjelaskan bahwa jenis pelanggaran untuk ranmor roda 2 terdiri dari 139 pelanggaran tidak memakai Helm SNI, 25 melawan arus, 130 pengendara dibawah umur dan 683 pelanggaran lain-lain.
Sedangkan pelanggaran Ranmor R4 terdiri 4 melawan arus, 22 penggunaan safety belt dan 25 pelanggaran lain lain.
Kasat menyebutkan, untuk pelanggaran masih didominasi kendaraan sepeda motor sebanyak 977 pelanggaran sedangkan roda 4 sebanyak 51 pelanggran.
Barang bukti yang disita SIM 277 lembar, STNK 430 lembar dan Ranmor 321 unit dengan jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran terdiri dari sepeda motor 977 unit, mobil penumpang 37 unit, mobil bus 1 unit dan mobil barang 13 unit.
Untuk pekerjaan pelanggar masih didominasi Karyawan swasta 625 orang dan usia pelanggar terbanyak adalah usia produktif 20-25 tahun sebanyak 264 pelanggar.
Sedangkan jumlah kecelakaan selama operasi Zebra Singgalang 2019 sebanyak 3 kasus dg kerugian Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dengan korban 5 orang luka ringan.
“Kami mengimbau bagi pengguna jalan meskipun operasi zebra sudah selesai diharapkan agar tetap mempersiapkan surat surat berupa Sim dan STNK serta kelengkapan kendaraan bermotor sebelum berangkat. Patuhilah peraturan lalu lintas dan budayakan sopan santun serta etika berlalu lintas dijalan dengan baik dan utamakan keselamatan baik diri anda maupun pengguna jalan yang lain,” ujar Kasat Lantas.
Ia menambahkan, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai Kebutuhan. Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan. (Ys)
Be First to Comment