Press "Enter" to skip to content

Sat Lantas Polres Solok Kota Sosialisasi di Hadapan Ratusan Siswa SMAN 3 Solok

Jajaran Satlantas Polres Solok Kota, melaksanakan sosialisasi pada Jumat (7/2/2020). Dihadapan ratusan pelajar SMAN 3 Kota Solok mensosialisasikan UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Sosialisasi yang dipimpin Kasat Lantas AKP Zamrinaldi,SH dan didampingi  KBO Lantas Iptu Andi Firizal, Kanit Dikyasa Aiptu J Sidra Elfalah,SH dan dihadiri oleh Kepala SMAN 3 Kota Solok, Guru Pembimbing dan ratusan siswa/siswi SMAN 3 Kota Solok.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sesuai dengan surat permintaan Kepala SMAN 3 Kota Solok, dengan nomor surat; 220/013/SMAN 3 Slk/TU-II-2020 tanggal 5 Februari 2020.
Satlantas Polres Solok Kota menyampaikan sosialisasi UU No.22/2009 tentang kegunaan helm yang SNI, kewajiban pengendara/pengemudi memiliki SIM dan soal rambu-rambu petunjuk lalulintas juga dibahas dalam acara yang berlangsung penuh keakraban itu.

Tak hanya itu, Satlantas Polres Solok Kota juga berpersan agar para pengendara untuk tidak memarkir kendaraan sembarang tempat serta memasang kunci ganda dan juga mengingatkan pada para pelajar untuk tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah.

Dalam sosialisasi Sat Lantas juga menyampaikan kepada para pelajar tentang Rekrutmen anggota Polri untuk tahun ajaran 2020/ 2021.Usai sosialisasi juga dilanjutkan tanya jawab.

Dihadapan Kasat Lantas Polres Solok Kota, Kepala SMAN 3 Kota Solok menyucapkan terima kasih kepada Kapolres Solok Kota yang telah berkenan memberikan sosialisasi UU lalulintas kepada siswa dan siswinya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.