Solok Kota – Unit Reskrem dan unit Intel Polsek Kota Solok Polres Solok Kota lakukan pengungkapan kasus pencurian, Rabu (11/01/2023)
Kapolsek Kota Kompol Sugianto,SH, MH mengatakan pengungapan kasus pencurian informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana pencurian bertempat di bengkel las besi dan kayu pandan kelurahan pandan pasar air mati kota solok kecamatan Tanjung harapan kota solok dan setelah di lakukan intrograsi di ketahui berinisial DD,30 Tahun,Minang,Laki- laki,Jrg Bungo Tanjuang Kec.Kubung Kab.Solok. ungkap Kapolsek.
Kemudian dilakukan Penyitaan Barang Bukti berupa:
1.1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Solu warna silver Tampa plat nomor alat yang digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil pencurian
2.Uang berjumlah Rp.55.000(lima puluh lima ribu rupiah) uang dari sisa penjualan barang tindak pidana pencurian
3.1(satu) helai baju Kaus oblong warna hijau merek Dickies merupakan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian
4.1(satu) buah obeng yang terbuat dari besi alat yang digunakan pelaku
Untuk barang – barang milik korban yang diambil pelaku sudah di jual ke Jujuan Kab.Muaro Bungo Prob Jambi (DPB)
Kerugian Korban:lebih kurang Rp.4.000.000(empat juta rupiah)
Saat ini terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan telah dititipkan di Rutan Polres Solok Kota, dan pasal yang di sangka kepada tersangka 363 KUH Pudana
Be First to Comment