Press "Enter" to skip to content

Polres Solok Kota Tangkap Tersangka Narkotika Jenis Ganja

Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali menangkap tersangka Narkotika Jenais ganja pada hari Selasa ( 09/111/2021) Sekira Pukul 15.30 Wib bertempat di Pinggir jalan Prof. Dr. Hamka Rt 001 Rw 001 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok

Tersangka  IH. Pgl AN , umur 19 Tahun, suku caniago,  Belum bekerja  merupakan warga  Jln. By Pass Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan tersangka ditangkap di Pinggir jalan Prof. Dr. Hamka Rt 001 Rw 001 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok atas informasi dari masyarakat.

Setelah melalukan penyelidikan Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang sedang duduk di atas sepeda motor merk honda beat warna biru putih No. Pol : BA 3839 PV di Pinggir jalan Prof. Dr. Hamka Rt 001 Rw 001 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, yang kemudian diketahui bernana IH Pgl AN.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap IH Pgl AN ditemukan 1 (satu) buah plastik hitam di tangan kiri tersangka yang berusaha di buang oleh tersangka saat hendak diamankan dan selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap plastik hitam tersebut ditemukan 1 (satu) buah paket diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat dan plastik bening.

Sewaktu dilakukan  interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa paket tersebut adalah paket ganja miliknya, selanjutnya sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan mengamankan alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna gold didalam saku celana depan bagian kanan, dan tim juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih serta kunci kontak  yang di gunakan oleh tersangka IH Pgl AN

Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.