Press "Enter" to skip to content

Polres Solok Kota Musnahkan 679 Botol Miras, Wako Katakan Itu Minuman Haram

Solok Kota – Polres Solok Kota bersama Pemerintah Daerah serta Forkompinda lainnya memusnahkan 679 botol minuman beralkohol serta empat jerigen minuman jenis Tuak, Selasa (10/1), di Mapolres Solok Kota.

Hadir pada kegiatan itu, Walikota Solok, H.Zul Elfian Umar, Kapolres Solok Kota, AKBP.Ahmad Fadilan dan jajarannya, ketua Bundo Kanduang kota Solok, Bundo Ayang, serta Forkompinda lainnya.

Kapolres Solok Kota menyebutkan, barang haram itu atau yang akrab disebut dengan minuman keras (Miras), adalah hasil sitaan dalam Operasi Penyakit Masyarakat SIKAT SINGGALANG 2022.

Sebanyak 679 Miras dari berbagai macam merk, serta empat jiregen minuman jenis Tuak berhasil disita dan diamankan, sementara itu para pedagangnya telah diproses sesuai aturan yang berlaku.

Minuman beralkohol bermerek Bir Bintang sebanyak 50 karton (600 botol), bermerek Guinness sebanyak 42 botol, Anggur Merah botol besar 14 botol, Anggur Merah botol kecil 3 botol, Newport 12 botol, Whisky 2 botol, dan bermerek Soju 6 botol.

” Perdagangan atau peredaran minuman keras adalah hal yang ilegal, kita akan terus cari dan memusnahkannya, dan kepada pelaku akan diberikan tindakan hukum ” kata AKBP.Ahmad Fadilan.

Orang nomor satu dijajaran Polres Solok kota itu menambahkan, untuk memberantas penyakit masyarakat seperti peredaran Miras dan Narkoba, perlu adanya sinergi pemerintah daerah dengan penegak hukum, dan juga masyarakat, sehingga dalam mewujudkan Kota Solok yang aman dan nyaman akan lebih maksimal.

” Kita lakukan edukasi literasi dan memberikan banyak kegiatan positif, serta memberikan ruang kepada generasi muda untuk mengapresiasi eksistensi dirinya ” tandas Kapolres Solok kota mengakhiri.

Sementara itu Walikota Solok menyampaikan apresiasi atas keseriusan jajaran Polres Solok Kota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Diharapkannya pemusnahan barang haram itu mampu membangkitkan kesadaran masyarakat agar menjauhi minuman haram tersebut.

” Harapan kami kesadaran masyarakat semakin meningkat dengan menjauhi Miras disamping lebih peka terhadap lingkungan sehingga bisa mencegah peredarannya ” papar H.Zul Elfian Umar.

Menurut Walikota Solok, pemusnahan ratusan botol Miras itu, juga akan berdampak terhadap pengurangan angka kriminalitas didaerah setempat. Dan pemusnahan itu pastinya telah melalui proses hukum yang berlaku

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.