Press "Enter" to skip to content

Polisi tangkap Tersangka Narkoba Jenis Sabu

Satu orang tersangka narkoba jenis sabu, AUR Pgl PA, 21 Th, Swasta warga Sinapa Piliang Kota Solok di tangkap Sat Resnarkoba pada hari Minggu ( 05/01/2020 ) pukul 02.00 Wib didepan sebuah rumah di jalan M.Yusuf Angku Aceh Rt 001 Rw 001 Kelurahan VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok .

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok terjadi transaksi Narkotika.

Mendapat informasi, anggota Sat Resnarkoba dibawah Pimpinan Kasatres Narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 02.00 Wib mengamankan seorang laki laki kemudian diketahui AUL Pgl.PA dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tempat ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan terletak diatas pagar tembok.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit hanphone merk nokia warna hitam dan 1 (satu) unit hanphone merk Xiaomi warna Gold.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.