Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota Sumatera Barat kembali mengamankan seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis daun ganja kering pada hari Jumat,( 31/07/2020 ) Wib
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial AC Als Kacau, 28 Th, Minang, Swasta, Jorong data Tampunik Nagari Aripan Kec X Koto Singkarak Kab Solok.
“Ia ditangkap di tepi jalan Jend A.yani RT 003 RW 002 Kel. VI Suku Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok.berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat setempat,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kasatres Narkoba mengatakan sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok sering terjadi transaksi Narkotika, Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan Penyelidikan dan sekitar Pukul.17.15 Wib Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yg berada di tepi jalan Ahmad Yani Kel .VI Suku Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok yang kemudian diketahui bernama AC Pgl. Kacau
Kemudain Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku yang disaksikan oleh 2 (dua) org saksi dari masyarakat ditemukan 1(satu) buah plastik putih yang di dalamnya berisi narkotika jenis tanaman ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat dipinggang celana bagian dalam kemudian diamankan 1(satu) unit HP merk Xiomi
Sat Narkoba juga mengamankan uang sebanyak Rp.24.000.- (dua puluh empat ribu rupiah ) dan Sepeda motor Jenis Vespa warna abu – abu No.Pol. BG 3808 NW.
Tersangka dibawa ke Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut
Kepad tersangka dikenakan Pasal 114 yo Psl 111 UU No.35 tahun 2009, ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 s/d 20 tahun penjara
Be First to Comment