Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian Resor Kota Solok meningkat drastis. Dari tanggal 1 November hingga 19 November pemohon SKCK utk CPNS sebanyak 447 Pemohon SKCK.
“Memang terjadi peningkatan drastis untuk pengurusan SKCK.Hingga saat ini Polres Solok Kota telah menerbitkan SKCK sebanyak 447 Pemohon SKCK. Salah satu penyebabnya karena pembukaan CPNS 2019,” kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi diwakili Kasat Intelkam, Iptu Luhur Fachri Utomo.
Kasat mengatakan pada hari biasa jumlah pengurus SKCK hanya berkisar 5 hingga 30 orang dalam satu hari.
Berdasarkan data pengurusan SKCK pada 5 November 2019 sebanyak 130 pemohon, pada (6/11) ada sekitar 149 orang, (7/11) pemohon mencapai 182 orang, (8/11) ada 207 pemohon, (11/11) pemohon sebanyak 258 orang,
Kemudian pada 12 November 2019 ada sebanyak 304 pemohon, (13/11) meningkat drastis sebanyak 334 pemohon dan hingga tanggal (19/11) sudah mencapai 447 Pemohon.
SKCK merupakan salah satu syarat administrasi yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai ASN. “Karena pelonjakan tersebut kami juga berupaya meningkatkan pelayanan serta menambah petugas,” katanya.
Ia mengatakan warga yang ingin membuat SKCK bisa mendaftar secara dalam jaringan (daring), kemudian baru membawa berkas yang diperlukan ke Polres Solok Kota.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon diantaranya pas foto 4×6, fotokopi KTP, KK, termasuk ijazah atau akte kelahiran dan biaya untuk pembuatan SKCK sebesar Rp.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah )
Diperkirakan peningkatan jumlah pemohon SKCK di Polres Solok Kota akan terjadi hingga akhir November nanti.
Pelayanan dibuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, namun pemohon disarankan untuk datang lebih pagi sehingga dapat menerima SKCK pada hari itu juga.
Salah satu pemohon SKCK menyebutkan sangat terbantu dengan pelayanan cepat di Polres Solok Kota dan bisa mendaftar melalui dalam jaringan (daring). Sebelum datang ke Polres Solok Kota pemohon bisa mendaftar melalui aplikasi Paga Nagari.
Dengan aplikasi ini semua proses perpanjangan atau pengurusan SKCK jadi efektif dan efisien. “Jadi lebih mudah dengan sistem online (daring) karena tidak harus mengisi data manual lagi di kantor,” ujar Iptu Luhur Fachri Utomo.
Be First to Comment