Press "Enter" to skip to content

Pemilik Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Solok Kota

Upaya Polres Solok Kota untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya terus membuahkan hasil. Kali ini Satuan Reskrim Narkoba Polres Solok Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Dodi Apendi S.H., mengatakan tersangka yang diamankan yakni OS Pgl OK, 31 tahun, Suku Jawa, Pekerjaan Wiraswasta, Asrama Denpal Jalan KS Tubun Kel.Kampung Jawa Kota Solok.

Tersangka ditangkap di Asrama Denpal Jalan K.S Tubun Kelurahan Kampung Jawa Kec.Tanjung Harapan Kota Solok pada hari Rabu ( 24/7) sekira pukul 02.00 Wib.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Denpal Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapat informasi Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (24/7) sekira pukul 02.00 Wib tim berhasil mengamankan seorang yang berada di dalam sebuah rumah di asrama Denpal Jalan KS.Tubun Kelurahan Kampung Jawa kota Solok yang diketahui bernama OS Pgl OK dan dari tersangka juga diamankan 1(satu) buah dompet levis warna coklat yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan dengan plastik klip warna bening dan 1(satu) buah E-KTP atas nama OS Pgl OK yang dibuang tersangka di dalam rumah saat hendak diamankan, tim juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hijau.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Solok Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.