Polres Solok Kota menangkap Tersangka Tindak Pidana Kejahatan terhadap Kesopanan (Judi Togel) dalam kegiatan operasi Cipta Kondisi.
Tersangka BN Pgl. Ben, 43 th, Suku Minang, Swasta, alamat Jalan Bawah Bungo Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok ditangkap pada hari Kamis, ( 05/12/2019 ) sekira pukul 21.00 Wib, di Simpang Surya Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto SH mengatakan penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi togel di Simpang Surya Kota Solok.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Reskrim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka BN Pgl BEN bertempat di Simpang Surya Kota Solok
Dari tersangka Polisi menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp.305.000.(tiga ratus lima ribu rupiah ), Uang taruhan/pasangan Rp.15.000.( lima belas ribu rupiah ), 1 ( satu ) buah HP merek Hammer warna putih, 1 ( satu ) buah HP merek Samsung warna hitam, 1 ( satu ) buah kartu ATM BNI dan 1 ( satu ) lembar kertas yang bertuliskan angka pasangan.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 303 Jo pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara ujar Kasat Reskrim.
Be First to Comment