Sat Resnarkoba Polres Solok Kota kembali menangkap tersangka TO Antik Singgalang 2021 pada hari Jum’at ( 09/04/2021} sekira pukul 14.30 Wib bertempat di pinggir jalan Syeh Kukut RT 001 RW 002 Kelurahan Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Tersangka berinisial ML Pgl SMN, 39 th, Minang, Swasta, Limau Kapeh Jorong Guguk Padusi Nagari Guguk Sarai Kec. IX Koto Sungai Lasi Kab. Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satnarkoba Polres Solok Kota dan pada Jum’at ( 09/04/2021} sekira pukul 14.30 Wib Sat Narkoba mengamankan 1 ( Satu ) orang laki-laki dipinggir Jalan Syeh Kukut RT 001 RW 002 Kelurahan Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok yang kemudian diketahui bernama ML yang merupakan T.O sasaran operasi Antik Singgalang 2021.
Dari tersangka Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening didalam saku kecil celana depan sebelah kanan yang digunakan pelaku, 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung warna putih, alat transportasi yang digunakan pelaku saat itu berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk honda beat warna hitam BA 4602 HD beserta kunci kotak serta 1 (Satu) Helai celana panjang merk Hugo Lioris
“ Tersangka dibawa ke Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal Psl 114 ayat 1 Yo Psl 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan acaman 5 – 20 th Penjara” ujar AKP Joko
Be First to Comment