Press "Enter" to skip to content

Miliki Narkoba Jenis Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Seorang pemuda diamankan aparat Sat Resnarkoba Polres Solok Kota atas kepemilikan narkotika jenis ganja pada hari Jumat, (26/7) pukul 19.05 Wib di Jalan Jendral Marah Julius Kelurahan VI Suku Kota Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Dodi Apendi S.H., mengatakan Tersangka berinisial VP Pgl VK, Umur 18 Th, Suku Piliang/Minang, Pekerjaan Belum bekerja, Alamat Jalan Makmur RT 001 RW 004 Kel. Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan VI Suku Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja, kemudian pelapor dan tim dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 19.05 Wib pelapor dan tim  berhasil mengamankan seseorang yang berada di atas sepeda motor merk Honda jenis Beat Street warna putih BA 5361 PH di Jalan Makmur Kelurahan Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok yang bernama VP Pgl VK.

Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan alat komunikasi terlapor berupa 1(satu) unit hand phone merk Xiaomi warna gray dalam kotak bagasi depan sepeda motor terlapor dan setelah ditanya kepada terlapor dimana terlapor menyimpan narkotika miliknya dan terlapor menunjukan lokasi terlapor menyimpan narkotika jenis ganja yaitu di dekat tempat sampah yang berjarak lebih kurang 100 meter dari tempat terlapor diamankan dan saat itu ditemukan 1(satu) paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat di dalam kain sarung bantal guling warna putih bermotif bunga.

Saat ini tersangka dan Barang bukti berupa 1(satu) paket besar yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat, 1(satu) unit Hand Phone merk Xiaomi warna gray, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Beat street warna putih No. Pol. BA 5361 PH serta kunci kontak, 1(satu) helai kain sarung bantal guling warna putih motif bunga diamankan di Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Mo.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.