Meski sudah banyak yang terungkap dan pelakunya ditangkap, tapi masih saja ada yang terperdaya. DH warga KTK Kota Solok berhasil menipu korbannya dengan mengaku menjabat Waka Polda Lampung dan berjanji bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polisi asal membayar dengan sejumlah uang.
Aksi penipuannya terungkap. DH, 49 Tahun, Minang, Wiraswasta, Kel.KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok ditangkap Sat Reskrim Polres Solok Kota di Tikalak Kec X Koto Singkarak Kab. Solok hari Rabu ( 16/09/2020 ) sekira pkl 22.30 Wib
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari Korban warga Jorong Simpang IV Nagari Batu Bajanjang Kec. lembang Jaya Kab. Solok
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Deprianto SH mengatakan penipuan berawal korban berkenalan dengan seorang laki laki inisial E ( DPO ) dan berlanjut tawaran bahwa E punya paman yang sedang menjabat Waka Polda Lampung, bisa memasukan anak korban menjadi polisi, Kemudian E ( DPO ) memberikan nomor hp pamannya tersebut dan korban menghubungi tersangka DH yang mengaku sebagai Waka Polda Lampung dan bisa membantu anak pelapor untuk lulus menjadi anggota polisi sehingga pelapor percaya terhadap tersangka.
Kemudian tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ) namun bisa dengan cara mencicilnya. Sehingga pelapor telah mengirimkan uang dengan total keselurahan sejumlah Rp.106.900.000,- kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS.
Setelah pelapor mengirimkan uang tersebut kepada tersangka, namun anak korban tidak lulus tes Polisi. Sehingga pelapor langsung menghubungi tersangka untuk menanyakan kenapa anaknya tidak juga lulus tes Polisi namun tersangka tidak bisa dihubungi.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Solok Kota. “ Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 Tahun Penjara “ ujar IPTU Deprianto SH.
Be First to Comment