Satreskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap 5 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan di lokasi masjid dan areal parkir.
Ke 5 pelaku masing-masing berinsial S, D, B, RC dan DR diamankan di Mapolres Solok Kota, berikut barang bukti 9 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang dipergunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Dalam jumpa persnya Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.I.K, Kamis (23/7) pagi menjelaskan, bahwa aksi mereka telah dilakukan sejak 2016 hingga 2020 saat ini dan berhasil melakukan pencurian sepeda motor di 18 Tempat kejadian Perkara (TKP).
“Dengan kerja keras anggota melakukan pengungkapan dari 18 TKP, kami berhasil mengamankan 9 unit kendaraan bermotor jenis Beat dan MIO warna hitam dan putih dan 1 unit mobil Escudo yang diduga digunakan para tersangka untuk beraksi serta barang bukti alat yang digunakan untuk mencuri seperti kunci T dan pisau lipat serta pakaian khusus dalam beraksi,” kata Kapolres AKBP Ferry Suwandi,S.I.K
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan, berhasilnya digulung komplotan Curamor setelah sebelumnya anggota Satreskrim menangkap pelaku S di Kota Sawah Lunto yang sedang melakukan transaksi pada penadah.
“Pria S sebelumnya juga sudah menjadi Target Operasi Polres Solok Kota karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di mesjid Kelurahan Simpang Rumbio Kota Solok,” katanya.
Ditambahkannya, dari tangan S diamankan 2 unit sepeda motor, polisipun menggali keterangan dari S sehingga berhasil mengungkap rekannya yang berada di Kota Padang Panjang. Saat penangkapan, 1 diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena mencoba untuk kabur dari sergapannya.
Umumnya, pelaku lebih banyak beraksi di masjid, terutama saat pemilik kendaraan melaksanakan salat magrib, insya dan salat subuh karena waktu itu orang tidak ramai.
Kepada masyarakat, Kapolres Solok Kota mengimbau agar saat memarkir kendaraan menggunakan kunci ganda maupun pengaman lainnya sehingga menyulitkan bagi pelaku pencurian. Begitu juga dalam pembelian kendaraan bermotor agar memperhatikan surat- surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB.
Atas perbuatan para tersangka pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres
Be First to Comment