Press "Enter" to skip to content

Hanya dalam beberapa Jam, Pelaku Pemerasan di Tangkap Polres Solok Kota

Hanya dalam waktu beberapa jam dari menerima laporan , jajaran Polres Solok Kota mengungkap dan berhasil menangkap tersangka tindak Pidana Pemerasan di Wilayah Hukum Polres Solok Kota

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban, Nofrizal (22) th, Swasta,  alamat Jorong Kapalo Koto nagari Gantung Ciri Kec. Kubung melalui media sosial facebook pada hari Minggu malam, 3 Februari 2019, pukul 22.21 WIB. 

Dari keterangan korban, peristiwa tindak pemerasan yang menimpa korban terjadi pada hari Minggu, 3 Februari 2019, sekira pukul 15.00 WIB, bertermpat di Jalan Batu Laweh dekat Lapas Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Mendapat laporan itu, Sat Reskrim Polres Solok Kota membentuk tim hingga berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku esok harinya, Senin   4 Februari 2019 sekira pukul 04.28 WIB.

Berdasarkan laporan  dan penyelidikan Polres Solok Kota  mengamankan seorang laki – laki berinisial ETS alias DG (36), pekerjaan wiraswasta beralamat di Jl.Tembok Raya RT/06 /RW.03 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok Sumatera barat, yang diduga tersangka pelaku tindak pidana pemerasan / Begal tersebut. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas wanita warna coklat, 1 (satu) unit Hp VIVO Y83 warna hitam, dan uang tunai senilai rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah).

Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan,S.IK,MH  modus operasi  adalah Tersangka mencegat korban di jalan kemudian korban dituduh telah melakukan perbuatan mesum dan telah banyak pemuda yang sedang mencari korban untuk diadili, dengan mengaku sebagai ketua pemuda kemudian tersangka mengarahkan korban untuk mengikutinya agar tidak di temukan oleh pemuda yang lain yang akan menghakimi korban. Sampai di tempat yang sepi tersangka lalu merampas kunci motor korban setelah itu korban di peras untuk menyerahkan tasnya yang didalam tas tersebut tersimpan HP dan uang dengan alasan supaya korban mau mengikuti tersangka dan mau mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan pemuda yang lainnya sesuai dengan aturan pemuda.

Dalam pemeriksaan Petugas tersangka termotifikasi  melakukan pemerasan untuk mendapatkan uang dari para korbannya.  Atas perbuatannya itu, tersangka terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara.

Dari catatan di Polres Solok Kota , tersangka pernah melakukan kejahatan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kota Solok tahun 2011 dan menjalani hukuman 5 bulan penjara serta tersangkut kasus pencurian laptop di Wilayah Hukum Polsek Talang Solok Kabupaten tahun 2017 dan diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.