Press "Enter" to skip to content

Dua Tersangka Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Solok Kota

Sat Narakoba Polres Solok Kota menangkap dua orang tersangka Narkotika jenis ganja. Dua Tersangka RLF Pgl Ucok, 42 Th, Minang, Belum Bekerja , Simpa AA Sumani Kec X KotoSingkarak dan ADP Pgl Afri 23 Th, Jawa, Belum bekerja, Ka. Bondowoso ditangkap hari Minggu (07/06/2020) pukul 00.10 Wib di depan kantor Telkom jalan jendral Sudirman Kel.Kampung jawa  Kec.Tj Harapan Kota Solok.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat adanya tawuran dan kemudian tim opsnal mendatangi lokasi dan diamankan 2 (dua) orang yang kemudian diketahui bernama RLF Pgl.UCOK dan Pgl AFRI.

Setelah dicek HP milik AFRI ditemukan Foto Narkotika Jenis ganja kemudian dilakukan introgasi dan dari pengakuan AFRi masih menyimpan ganja kering tersebut dirumah RLF Pgl.UCOK, kemudian Tim mengecek rumah UCOk di Simpg AA Sumani Kec. X Koto singkarak dan hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yg diduga berisi narkotika jenis ganja kering, 3 kertas pavir merk narayana, 2 lakban, 1 tas warna hijau  merk Dora Explorer berisi uang Rp.250.000, juga  mengaman HP merk VIVO warna Gold dan Sepeda Motor merk honda Vario BA 3442 PQ warna hitam.

Selanjut ke dua tersangka dibawa ke Polres Solok Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam hukuman Maximal 20 tahun penjara ujar Kasat Resnarkoba.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.