Press "Enter" to skip to content

Dorong Sepeda Motor Curian, Pedagang di Kota Solok Ditangkap Polisi

Aparat Polsek Kota Solok menangkap seorang pemuda berinisial ASF, 23 Th, pedagang, warga Nagari Koto Laweh Kec Lembang Jaya Kab Solok karena diduga mencuri sepeda motor pada hari Minggu ( 26/1/2020) pukul 8.30 Wib.

Tersangka mencuri sepeda motor merk Suzuki Tornado warna Merah Variasi Hitam milik Hendra, 40 Th, Swasta, Warga Koto baru Kabupaten Solok yang diparkir disamping sebuah Toko di Jembatan KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kapolsek Kota Solok AKP Zamri Elfino S.I.K mengatakan kejadian berawal ketika korban sedang memancing di sungai Muara samping Toko P&D Wandi di Jembatan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan memarkir kendaraanya di samping Toko P&D tersebut.

Sekira pukul 18.30 wib korban melihat kearah sepada motornya dan melihat motornya sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban melapor ke Polres Solok Kota.

Setelah anggota Unit Reskrim Polsek Kota Solok melakukan Penyelidikan, selanjutnya pada hari Minggu(26/01/2020) sekira pukul 22.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka an. ASF yang sedang mendorong sepeda motor curian di Jalan By Pass Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

Kapolsek Kota Solok AKP Zamri Elfino S.I.K mengatakan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.