Satresnarkoba Polres Solok Kota membekuk 2 orang laki laki penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu pada Senin (03/08) sekira pukul 22.30 wib di dalam sebuah rumah jalan Ahmad Yani Kel .VI Suku Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,Sik melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, SH mengatakan bahwa TimSatresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kel. VI suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok sering terjadi transaksi Narkotika”, jelasnya.
“Setelah identitas pelaku dikantongi atas pengaduan dari masyarakat,saat itu juga petugas langsung bergerak ke TKP guna melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian di dalam sebuah rumah yang beralamat jln Ahmad Yani Kel .VI Suku Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok pelaku sebanyak 2 orang berdasarkan ciri ciri yang ada langsung diamankan, kemudian dilakukan pengeledahan badan”, ujar Kasat Resnarkoba.
Saat penggeledahan itu tim menemukan barang bukti berupa 1(satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik , satu buah kaca pirek yg berisikan jarum sumbu, satu buah kotak kaca mata yg berisi satu kaca pirek dan satu pipet ujung runcing, satu buah paket yg diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yg dibungkus plastik klip bening, dan juga alat komunikasi 2 (dua) unit milik pelaku, kemudian uang sebanyak Rp.3.319.000 serta Sepeda motor merk yamaha mio BA 3560 PF.”,tuturnya.
Adapun kedua orang tersebut jelas Joko yakni FB (34) yang beralamat Jln A.Yani No 95 Kel.VI Suku Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, kemudian UK (40) tinggal di jln bawah bungo RT 004 RW 002 Kel. VI Suku Kec. Lb Sikarah Kota Solok”,pungkasnya.
Semua barang bukti beserta pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Solok Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, saat penangkapan disaksikan oleh warga setempat”, tutup Kasat mengakhiri.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang – undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Be First to Comment