Selama dua pekan mengelar operasi pemberantasan penyalanggunaan narkotika dari tanggal 18 Juli sampai dengan 31 Juli 2019, Polres Solok Kota berhasil mengungkap sebanyak 7 kasus dan mengamankan 10 orang tersangka penyalanggunaan narkotika.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.Ik.,M.H., menjelaskan bahwa dari 10 orang tersangka tersebut telah disita barang bukti narkotika dengan total methamphetamine (Shabu) seberat 5,86 gram dan Ganja seberat 1,2 KG.
Kapolres mengatakan penangkapan pertama pada hari Kamis (18/7) pukul 02.00 WIB di Kelurahan PPA Kota Solok. Sat Narkoba Polres Solok Kota mengamankan 3 orang tersangka yaitu Tvn (25 tahun) warga Kota Solok, EDO (20 Tahun) warga Kota Solok dan VER (29 Tahun) warga Kab. Agam. Dari ketiga tersangka ini telah diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 satu set alat hisap sabu.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.30 WIB, di Muaro Paneh Kec. Bukit Sundi Kab. Solok, Sat Narkoba Polres Solok Kota menangkap satu orang tersangka lagi dengan inisial NA (27 tahun) Warga Jakarta. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja seberat 206 gram dan 1 paket biji narkotika jenis ganja.
Kemudian pada hari Jumat (19/7), di Kelurahan IX Korong Kota Solok, Sat Narkoba Polres Solok Kota menangkap AF (22 Tahun) warga Kota Solok dan AS (24 Tahun) Warga Kab Solok dengan barang bukti berupa 5 bungkus ganja seberat 19,33 gram.
Pada hari Senin (22/7) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan By Pass Kel. KTK Kota Solok, Sat Narkoba Polres Solok Kota menangkap seorang petani JA (32 Tahun) Warga Kab. Pasaman dengan barang bukti 1 paket shabu seberat 2, 3 gram.
Upaya Polres Solok Kota untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya terus membuahkan hasil. Pada hari Rabu (24/7) sekira pukul 02.00 Wib di Asrama Denpal Jalan KS Tubun Kota Solok, Sat Narkoba Polres Solok Kota berhasil menangkap OS (31 Tahun), Warga Kota Solok dengan barang bukti 1 paket shabu seberat 1,75 gram.
Selanjutnya pada hari Jumat (26/7) 19.05 WIB, Sat Narkoba Polres Solok Kota menyita barang bukti satu paket besar Ganja seberat 1 KG dari tersangka VP Pgl (18 Tahun), Warga Kota Solok.
Pengungkapan terakhir dalam rangkaian operasi ini, pada hari Selasa (30/7) pukul 21.30 WIB di Terminal Bareh Solok, Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba berhasil mengamankan RS (36 Tahun) seorang sopir pelaku penganiayaan yang saat dilakukan penggeladaan di dalam mobilnya ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,02 gram.
Kasat Narkoba Polres Solok Kota AKP Dodi Apendi S.H., menambahkan bahwa selama tahun 2019, Polres Solok Kota telah berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan Narkotika sebanyak 30 kasus yang terdiri dari 11 kasus terkait narkotika jenis Ganja dan 19 kasus terkait narkotika jenis Shabu.
AKP Dodi Apendi menambahkan bahwa dari 30 kasus tersebut telah diproses sebanyak 39 orang tersangka dengan total barang bukti 37,3 gram Shabu dan 2,1 KG Ganja.
Kapolres Solok Kota mengapresiasi kinerja Sat Narkoba yang telah giat bekerja, solid dan bersinergi dengan Satuan Reskrim dan jajaran Polsek dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah banyak membantu memberikan laporan baik secara langsung maupun melalui akses pengaduan Polres Solok Kota. Masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui akses pengaduan di bawah ini :
Surat | Jl. Aipda KS.Tubun, No.02 Kel.Kampung Jawa, Kec.Lubuk Sikarah, Kota Solok 27321 |
polressolokkota.71@gmail.com | |
Call Center | 0755-21110 (110, bebas Pulsa) |
No Fax | 0755-20713 |
Tlp/SMS/WA | 08116696050 |
Web | http://polressolokkota.org/website/ |
Web | https://paganagari.polisi-online.com/ |
Aplikasi Android | https://play.google.com/store/apps/details?id=com.manado.pro.polreskotasolok.paganagari&hl=in |
https://www.instagram.com/polres.solokkota/ | |
https://www.facebook.com/ressortressor.solokkota | |
https://twitter.com/polressolokkota |
“Jangan ragu untuk melapor, kami jaga kerahasiaan pelapor dan sudah banyak masyarakat yang membantu kami mengungkap kasus melalui akses pengaduan tersebut”, ujar Kapolres Solok Kota. Ys
Be First to Comment