Sat Narkoba Polres Solok Kota kembali mengamankan seorang laki laki dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu
Tersangak berinisian DE, 33 Th, Caniago, Swasta , Jr Pasa Hilia Nagari Tanjung Balik Kec X Koto diatas ditangkap pada hari Sabtu ( 26/6/2021) Sekira Pukul.10.15 Wib bertempat di sebuah rumah di Jorong Pasa Hilia Nagari Tanjung Balik Kec. X Koto Diatas Kab.Solok .
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penagkpan tersangka berawal adanya laporan masyarakat.
Pada saat melakukan penyelidikan Tim Sat Resnarkoba melihat orang yang dicurigai didalam sebuah rumah di Jorong Pasa Hilia Nagari Tanjung Balik Kec. X Koto Diatas Kab.Solok yang berusaha membuang sesuatu ke ruangan dilantai dua rumahnya yang kemudian diketahui bernama DE.
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak plastik ping yang berisikan4 (empat) paket yang diduga narkotika Gol I bukan Tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing dan1 (satu) buah jarum sumbu,
- 1 (satu) buah kotak kaca mata yang berisikan 2 (dua) buah kaca pirek, 6 (enam) buah katembat, 5 (lima) buah pipet penyambung, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah pipet ujung runcing, 5 (lima) buah kaca yang ujungnya dipasang karet kompeng
- 1(satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisikan 5 (lima) paket yang diduga narkotika Gol I bukan Tanaman jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru
- 1 (satu)unit handphone merk Samsung Warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna abu- abu putih
- 1 (satu) set alat hisap shabu yang terbuat dari botol pastik
- 1 (satu) set alat hisap shabu yang terbuat dari botol Sprite
- 1 (satu) buah kotak plastik hitam yang berisikan 1(satu) buah timbangan digital merk Constant serta plastik bekas pembungkus shabu.
- Uang sebanyak Rp 284.000, (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
‘ Tersangka dibawa ke Polres Solok Kota unjtuk penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI no 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun “ ujar Kasatres Narkoba AKP Joko
Be First to Comment