Sat Narkoba Polres Solok Kota menangkap tersangka Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis shabu.
Tersangka RQ Pgl Q, 24 Th, Sumagek, Wiraswasta, Jl. Beringin Jorong Padang Belimbing Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok ditangkap pada hari Selasa ( 31/8/2021 ) sekira pukul 16.30 Wib di Pinggir Jalan Tembok Simpang lima RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah Satnarkoba melalukan penyelidikan penyelidikan
Pada Selasa (31/8/2021) Tim Sat Resnarkoba mengamankan satu orang laki laki yang kemudian diketahui bernama RQ Pgl Q di atas sepeda motor. Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka, ditemukan 1(satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam pembungkus permen Relaxa di saku baju depan sebelah kiri tersangka.
Satresnarkoba juga mengamankan 1(satu) unit handphone merk ASUS warna hitam putih di saku celana bagian depan sebelah kanan tersangka serta 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver Nopol BA 4563 BL beserta kunci kontak.
Tersangka dibawa ke Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal pasal 114 ayat 1 Yo psl 112 ayat 1 Yo 111 ayat 1 UU No 35 th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara” ujar AKP Joko Sunarno.
Be First to Comment