Satuan Resnarkoba Polres Solok kembali berhasil membekuk 2 ( dua ) orang laki- laki yang diduga melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ektasi di Tepi Jalan Kapten Bahar Hamid RT.002 RW.002 Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatera Barat, Minggu, 09 Agustus 2020, sekira pukul .09.00 WIB.
Kedua tersangka tercatat sebagai warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, yaitu CP (23), tepatnya beralamat di Simpang Timur, Jorong Simpang, dan HP (28) warga Lampayo Jorong Simpang Sawah balik.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno,SH, kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi Narkotika.
Mendapati informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan Penyelidikan, hingga Minggu, 9 Agustus 2020 sekira pukul. 09.00 WIB, Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang berada di Tepi Jl.Kapten Bahar Hamid RT 002 RW 002 Kel.Laing, sedang mendarai sepeda motor berboncengan.
Sewaktu akan diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri. Setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari masyarakat, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) butir ekstasi warna biru merk Marvel dibungkus plastik klip bening, dan 5 (lima) butir diduga ekstasi warna biru merk Hulk yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam saku jaket depan sebelah kiri yang dipakai oleh Tsk CP.
Selain itu, juga diamankan 2 (dua) unit HP milik pelaku, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 BA 3134 HT.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, Tersangka HP mengakui masih ada menyimpan ekstasi di rumahnya. Kemudian Tim bergerak ke rumahnya di Lampayo Jr.Simpang Sawah Balik Nagari Koto Baru, Kec.Kubung, Kab.Solok. Di rumah tersebut ditemukan 10 ( sepuluh) butir yang diduga ekstasi warna biru merk Marvel dibungkus dengan plastik klip bening di dalam tas hitam di dalam lemari kaca di ruang tamu.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan terancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Be First to Comment