Seorang Warga Kab Solok ditangkap Sat Narkoba Polres Solok Kota karena menyimpan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 Sekira Pukul. 14.30 Wib.
Tersangka RNK Pgl DN, 21 tahun, Minangm Belum bekerja yang beralamat Taman Asri Thp II Blok K.7 Jorong Halaban Nagari Panyangkalan Kec Kubung Kab Solok ditangkap disebuah rumah jalan Telaga biruhun No.32 RT 001 RW 005 Kelurahan Simpang Rombio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok
Kapolores Solok Kota melalui Kasat Res Narkoba mengatakan penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika dan saat dilakukan pemyelidikan Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 ( satu ) Orang laki-laki di sebuah rumah dijalan Telaga biruhun No.32 RT 001 RW 005 Kelurahan Simpang Rombio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok yang kemudian diketahui bernama RNK Pgl DN .
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat pelaku yg disaksikan 2 ( dua ) orang masyarakat ditemukan satu buah kotak merk Spalding yang berisi 8 ( delapan ) paket yg diduga Narkotika Gol 1 Jenis Sabu yg dibungkus plastik klip bening , kenudian satu set alat hisab yg terbuat dari botol kaca merk anggur merah, dan juga diamankan satu HP merk Xiomi warna gold.
Kasatres Narkoba mengatakan tersangka dibawa ke Polres Solok Koita untuk penyidikan lebih lanjut
Be First to Comment