Unit Reskrim Polsek Kota Solok menangkap RG pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian handphone yang terjadi pada hari Selasa (11/1/2022) sekira pukul 12.30 Wib.bertempat di Jl.Tabuik Puluik- Puluik- Kel.KTK Kec Lubuk Sikarah Kota Solok
Tersangka RG, 28 Th, Swasta, Depan SMK 1 Kampung Jawa ditangkap pada hari Minggu tanggal (16/1/2022) sekira pukul 02.00 Wib oleh Unit Resintel Polsek Kota setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencurian.
Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang hasil tindak pidana pencurian tersebut berupa 1(satu) Unit Handpone merek Samsung Galaxy seri A.10 .S warna hitam
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata Tersangka RG mengakui telah melakukan 6 kali pencurian dengan TKP :
- Pada bulan Desember 2021 bertempat di Simpang Asrama XII Tanah Garam mengambil 1(satu) unit Handpone Vivo yang tinggal di atas motor
- Bulan Desember di dekat SMK 1 mengambil 1(satu) unit Handpone merek tidak ingat lagi yang tertinggal di atas motor
- Bulan Januari 2022 bertempat di Jl.Puluik-Puluik KTK mengambil 1(satu) unit Handpone merek Samsung serta uang Rp.900.000 korban meletakkan dompet di saku sepeda motor
- Pada Januari 2022 bertempat di dekat di Kantor Lurah KTK mengambil 1(satu) unit Hanpone merek Oppo yang mana korban meletakkan tas di saku depan sepeda motor
- Pada bulan Januari 2022 bertempat di Gawan Tanah Garam mengambil dompet yang berisi uang Rp.50.000 dompet di tinggal oleh pemilik diatas motor.
- Bulan Januari 2022 mengambil emas sebanyak 1 emas yang ada di saku motor
Unit Reskrim Polsek Kota menyita barang bukti Barang Bukti berupa:1(satu) unit Handpone merek Samsung seri Galaxi A.10 warna hitam dan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah No.Pol BH 6776 ZB
Untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka RG saat ini dilakukan pemeriksan di Unit Reskirm Polsek Kota Solok
Be First to Comment