Menyambut hari Bhayangkara ke-73, 1 Juli 2019, Polres Solok Kota menghadirkan layanan istimewa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma atau gratis khusus bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam pembuatan SIM, baik pemohon baru maupun perpanjangan secara gratis kepada pemohon SIM yang lahir tanggal 1 Juli.
“SIM gratis hanya diperuntukkan bagi pemohon SIM yang lahir tanggal 1 Juli dan yang mengurus Sim pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019, baik dalam mendapatkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan,“, ujar Kapolres Solok Kota melalui Kasat Lantas IPTU Sugeng Riadi S.H., di Kantor Sat Lantas Polres Solok Kota.
Masyarakat yang beruntung mendapatkan SIM gratis sebagaimana syarat tersebut di atas adalah sebanyak 6 orang. Keenam orang tersebut adalah Ilham Akbar warga Kota Solok Selatan, Amir Mahmud warga Labuah Panjang X Koto Di Atas, Jasarnel warga Bukit Sundi, Zainal Arifin warga Aripan Singakarak, Ronaldi warga Kubung Kab. Solok, Masri warga Danau Kembar Kab. Solok.
Namun demikian, keenam orang pemohon SIM tersebut tetap harus memenuhi persyaratan adminstrasi berupa surat keterangan sehat dan psikologi serta tetap harus lulus ujian teori ujian praktek.
Kasat Lantas menambahkan bahwa layanan SIM Gratis ini merupakan kebijakan Kapolres Solok dalam rangka memperingati hari Bhayangkara.
Kasat Lantas menghimbau masyarakat, agar selalu mentaati aturan berlalu lintas agar tidak menjadi korban kecelakaan.
“Semoga angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum kami untuk tahun dapat ditekan. Sat Lantas memperketat Uji SIM agar pemohon SIM betul-betul memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya sehingga memperkecil peluang untuk menjadi korban kecelakaan” tutupnya.
Enam orang masyarakat yang menerima SIM gratis mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Solok Kota dan mengucapkan selamat Hari Bhayangkara, semoga Polri ke depannya semakin jaya dan dicintai masyarakat. (Ys)
Be First to Comment