Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota mengamankan AF Pgl NS, 38 Th, Swasta, Warga Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Marahadin Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok, Jumat (8/11/2019) sekira pukul 18.30 WIB
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dodi Apendi SH mengatakan penangkapan tersangka, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Kampung Jawa dicurigai ada seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Selanjutnya Tim Operasional (Opsnal) Sat Res Narkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (8/11/2019) sekira pukul 18.30 wib pelapor dan Anggota Opsnal mengamankan seseorang yang berada ditepi jalan H.Maharadin Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok yang kemudian di ketahui bernama AF pgl NS.
Pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka di temukan 6 (enam) paket kecil yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam dari saku celana belakang sebelah kanan dan berusaha untuk membuang 1 (satu) set kertas pavir merk mars brand disaku celana belakang sebelah kiri.
Anggota opsnal juga menemukan uang tunai sebanyak Rp 202.000,- (dua ratus dua ribu rupiah) saku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna gold disaku celana depan sebelah kiri.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah terlapor dijalan H. Maharadin Kelurahan Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok yang berjarak lebih kurang 500 meter dari tempat terlapor diamankan dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang di bungkus dengan plastik hitam dan 1 (satu) unit timbangan merk green horse warna putih diatas kandang ayam.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 1 serta pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara ujar IPTU Dodi.
Be First to Comment